Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya
IndeksPoros Media TV
Berita  

Aksi Demo Pedagang Pasar Baru, Perumda Pasar Juara: Semua Kewenangan ada di PT. DSMJ

Jajat Sudrajat

Porosmedia.com, Kota Bandung – Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Kamis (01/02/2024) melakukan aksi demo di depan kantor Pemkot Bandung. Atas semua penuntutan yang disampaikan Pedagang. Ini tanggapan dari  manajement Pasar Baru soal aksi unjuk rasa.

PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ) selaku pengelola Pasar Baru Trade Center (PBTC) menyampaikan bahwa aktivitas Pasar Baru saat ini berjalan seperti biasa saat para pendemo meninggalkan Gedung Pasar Baru Trade Center.

Terkait dengan unjuk rasa yang dilakukan beberapa pedagang di  depan kantor Wali Kota Bandung, PT DSMJ menilai sebagai hal yang wajar.

“Menjadi hak pedagang untuk melakukan unjuk rasa, namun ini tidak merepresentasikan seluruh pedagang di Pasar Baru ya. Mereka yang masih berjualan seperti biasa juga harus dihormati haknya,” kata Direktur Marketing DSMJ Untung BW, dalam keterangan persnya Kamis 1 Februari 2024.

Terkait tuntutan sebagian pedagang yang demo soal harga, merupakan harga yang sudah beredar di pasar.

“Artinya, harga tersebut juga bukan harga mati (fix price), tapi sudah diberikan ruang negoisasi dengan nilai yang wajar. Bahkan, kami juga memberikan fasilitas pembayaran secara angsuran, tanpa dikenakan bunga,” jelas Untung.

Baca juga:  Paska kejadian Korsleting Listrik, ini yang disampaikan Pengelola Pasar Baru Bandung

Tenornya mulai dari 6 bulan hingga 12 bulan.

Sedangkan mengenai DSMJ tidak melakukan renovasi karena masih menunggu SPTB yang lama masih di pegang pedagang sampai Desember 2023.

“Makanya, mulai bulan Januari 2024 ini kami akan mulai menjalankan proses untuk bersiap-siap melakukan renovasi ke depan,” ungkap Untung.

Namun, demikian bukan berarti DSMJ tidak melakukan langkah-langkah perbaikan fasilitas.

“Kita juga sudah menjalankan beberapa perbaikan fasilitas. Jadi, bukan tidak ada kegiatan ya. Kalau soal renovasi karena sangat besar, kan ini harus berprogres,” tambah Untung.

Pada prinsip-nya, bagaimana-pun juga mereka yang masih ingin terus berdagang, kan harus juga di hormati haknya,” pungkas Untung.

Direktur Perumda
Sementara itu, dilansir media tribun Jabar dalam beritanya bahwa Pelaksana tugas Direktur Perumda Pasar Juara, Ricky Ferlino mengungkapkan hasil audiensi yang digelar bersama perwakilan pedagang Pasar Baru, saat melakukan unjuk rasa di depan Balaikota Bandung.

Menurut Ricky, pihaknya akan tetap memperpanjang dua tahun Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB).

Adapun proses pemasaran, katanya, saat ini dihentikan dahulu mengingat apa yang menjadi kondusivitas menjelang pilpres dan pileg yang menjadi hajat rakyat, sehingga Pasar Baru tak sampai ada permasalahan.

Baca juga:  Haidar Alwi: Jangan Sampai Prabowo Terkesan Mengemis Dukungan Megawati dan PDIP

“Kami akan diskusi dengan pihak PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), Perumda Pasar, perwakilan pedagang, dan pemerintah kota supaya tercapai apa yang menjadi keluhan dan pihak DSMJ mengetahui apa saja keluhan itu,” ujarnya di Balaikota.

Dirinya menegaskan, Perumda Pasar tak mungkin dapat memutuskan permasalahan sendirian, lantaran perjanjian kontrak dilakukan antara dua belah pihak dan keduanya harus bersama-sama menyampaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban atau rencana ke depannya.

Ricky juga mengajak perwakilan PT DSMJ untuk hadir bersama-sama pedagang agar solusinya lebih komprehensif. Sebab, Perumda tak bisa berbuat apa-apa sesuai hak dan kewajiban kontrak.

“Perumda hanya menyarankan dan memberi pendapat. Tapi, eksekusinya ada di PT DSMJ dan lebih elok bersama-sama dengan DSMJ untuk berbicara dengan pedagang dan akomodir yang jadi tuntutan mereka. Jadi, kami hanya bisa mengimbau DSMJ agar mengakomodir jika ada hal yang dikenakan biaya untuk menyampaikannya,” ucap Ricky menegaskan suara pedagang harus didengar.

Disinggung memungkinkan atau tidak untuk digratiskan SPTB, Ricky menegaskan pihaknya telah bersurat atas jawaban somasi pedagang yang memang tidak dimungkinkan jika harus gratis. Tetapi, itu kewenangannya dikembalikan ke DSMJ.

Baca juga:  Satgas Yonif 122/TS Ajarkan Mengolah Kacang Kedelai Menjadi Tempe

“Prinsipnya, Perumda sudah menyerahkan ke DSMJ. Mungkin pertimbangan ada biaya pemeliharaan, perawatan, dan lainnya atau utilitas yang ada di gedung,” katanya.

Kemudian, terkait keinginan pedagang supaya Perumda Pasar memutuskan hubungan dengan PT DSMJ, Ricky menegaskan secara hukum harus dua belah pihak sebagaimana ketika menjalin kerjasama, dan potensi itu perlu kajian dibantu tenaga ahli hukum yang melihat dari permasalahan.

Tentu ada kajian hukum dari tim hukum ahli melihat permasalahan dan memutuskannya. Apalagi, pasar baru ini pasar yang strategis dan membutuhkan analisa yang benar supaya tak merugikan salah satu pihak,” katanya.

Sementara berita ini diturunkan perwakilan pedagang pasar baru dengan pengacaranya beelum bisa memberikan keterangan. (R/Tribun Jabar/jt)