Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya
IndeksPoros Media TV
Berita  

Bahar bin Smith Ditahan, Ketua Umum PBNU Apresiasi Kinerja Polri

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Apresiasi Penangkapan Bahar bin Smith
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. (Foto: Antara)

Porosmedia.com, Jakarta – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi kinerja Polri atas penetapan tersangka dan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong atau hoaks. Gus Yahya mengatakan tindakan tegas diperlukan untuk menghadapi perilaku intoleran dan propaganda radikal.

Dilansir dari laman Galamedia, Gus Yahya mengatakan tindakan tegas diperlukan untuk menghadapi perilaku intoleran dan propaganda radikal.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri,” kata kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini.

Artikel Lainnya : Senator Fachrul Razi : DPD RI Akan Berjuang Sampai Oligarki Hancur Di Republik Ini

Menurutnya, tindakan tegas tersebut dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini pun berharap agar tindakan tegas Polri itu bisa terus dijaga.

Baca juga:  Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi Golkar, Ayi Khusnayaddi Nyatakan Siap Pegang Amanah Masyarakat

“Karena hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat,” katanya.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya,” ucapnya.

“Mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita,” tandasnya.

Baca Juga : Kebijakan PTM 100% Dievalusi, Puan: Lengkapi Vaksinasi Terlebih Dahulu

Diketahui pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Pabuaran, Bogor, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Senin kemarin. Pendakwah 36 tahun itu terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong atas insiden penembakan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek Km5. Bahar menyampaikannya saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Bandung, 11 Desember 2021.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *