Porosmedia.com, Jakarta – Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengapresiasi kinerja Polri atas penetapan tersangka dan penahanan Bahar bin Smith dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong atau hoaks. Gus Yahya mengatakan tindakan tegas diperlukan untuk menghadapi perilaku intoleran dan propaganda radikal.
Dilansir dari laman Galamedia, Gus Yahya mengatakan tindakan tegas diperlukan untuk menghadapi perilaku intoleran dan propaganda radikal.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith, yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri,” kata kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini.
Artikel Lainnya : Senator Fachrul Razi : DPD RI Akan Berjuang Sampai Oligarki Hancur Di Republik Ini
Menurutnya, tindakan tegas tersebut dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.
Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini pun berharap agar tindakan tegas Polri itu bisa terus dijaga.
“Karena hanya dengan tindakan tegas seperti ini, kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat,” katanya.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya,” ucapnya.
“Mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah-masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita,” tandasnya.
Baca Juga : Kebijakan PTM 100% Dievalusi, Puan: Lengkapi Vaksinasi Terlebih Dahulu
Diketahui pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, di Pabuaran, Bogor, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Jabar, Senin kemarin. Pendakwah 36 tahun itu terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong atas insiden penembakan terhadap laskar FPI di Tol Cikampek Km5. Bahar menyampaikannya saat ceramah di Kecamatan Margaasih, Bandung, 11 Desember 2021.***