Porosmedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung amankan seorang guru ngaji di Pangalengan, Kabupaten Bandung, terkait dugaan tindak kejahatan seksual terhadap anak didiknya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka berinisial S (39) diduga telah melakukan aksi cabulnya sejak tahun 2017, namun baru tercium akhir-akhir ini setelah adanya korban yang melapor.
“Berawal dari laporan salah satu korban pada 1 maret 2022, kemudian kita lakukan pendalaman sehingga kita bisa mengamankan tersangka,” kata Kapolresta kepada awak media di Mapolresta Bandung, Senin (18/04/2022).
Menurut Kapolresta, ada belasan anak berusia di kisaran 10-11 tahun yang menjadi korban pelecehan yang dilakukan guru ngaji tersebut. Tersangka melakukan aksinya bejatnya dengan berbagai modus, di antaranya ia lakukan sambil mengajak korban berendam air panas di tempat wisata.
Modus lainnya di saat muridnya belajar hingga larut malam, maka korban diajak untuk bermalam di rumah gurunya tersebut dan saat itulah pelecehan seksual dilakukannya. Selain itu, pada saat muridnya pergi ke kamar mandi, tersangka diam-diam mengikutinya dari belakang dan kemudian melakukan pelecehan di dalam kamar mandi.
Lebih lanjut, dari hasil keterangan tersangka didapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pada tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual sesama jenis.
“Tersangka ini tahun 1996 juga merupakan korban pelecehan seksual, dan dampaknya pada tahun 2017 yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya,” ujar Kapolresta. (*)