Porosmedia.com — “Ngiring Bungah Milangkala Kota Bandung ka 214”. Bandung sebagai Kota Jasa harus ramah, aman, nyaman bagi warga manapun, khususnya bagi penyandang disabilitas juga lansia.
Apalagi Kota Bandung sudah mempunyai peraturan daerah tentang upaya perlindungan dan pemenuhan hak hak disabilitas disegala bidang sesuai aturan nomor 15 tahun 2019 memperkuat perda pertama 25/2009.
Ada 23 hak disabilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan, sosial, aksesibilitas sarana gedung publik, trotoar, tranportasi, tenaga kerja, UMKM, politik, pariwisata, informasi, olahraga dan banyak lagi hak hak lainnya yang harus menjadi perhatian Walikota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih kedepan.
Pemimpin di Kota Bandung harus berani membuat kebijakan setiap tahunya melalui Dinas terkait, melalui Kecamatan untuk membuat program atau meningkatkan program dengan mengalokasikan anggaran bagi hidup dan kehidupan disabilitas.
Bahkan membahas dan memperhatikannya perlu ditingkatkan tanpa diskriminasi inklusiv.
Selain itu, disabilitas harus dilibatkan dalam perencanaan pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang di Kota Bandung.
Artinya siapapun orangnya. Baik dari disabilitas dan lansia harus mendapatkan hidup layak di kota Bandung.
Djumono…
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia ( PPDI ) Cabang Kota Bandung… 🙏🙏🙏