Porosmedia.com, Bandung – Proses gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara antara Perkumpulan
Berbadan Hukum GGM Archery Camp melawan Wali Kota Bandung cq Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung segera memasuki babak akhir.
Pekan ini, agenda persidangan dengan nomor perkara 134/6/2022/PTUN Bandung memasuki agenda kesimpulan. Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda putusan minggu depan.
“Kami berharap hakim dapat memutuskan seadil-adilnya,” ujar Deni Danurwenda Ketua GGM Archery Camp yang menjadi Penggugat dalam perkara tersebut.
Selain itu, diharapkan juga pihak kepolisian dapat mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam tindakan pidana yang terjadi dalam proses permohonan IMB dalam pembangunan Bank Permata yang terletak di Jalan Merdeka, yang bersebelahan dengan Gedung
Gelanggang Generasi Muda Kota Bandung.
Deni Hidayatuloh sebagai kuasa hukum penggugat menyebutkan fakta persidangan mengungkap adanya pemalsuan tanda-tangan pada beberapa dokumen yang dimiliki Bank Permata dalam upaya pengajuan IMB untuk pembangunan Gedung baru Bank Permata Jl. Merdeka No 66 Bandung.
Berikut kronologis pembangunan Bank Permata yang awalnya diduga mengabaikan faktor keselamatan hingga berakhir di meja hijau.
Pada tanggal 9 Oktober 2021, panel logam berukuran 3 x 2 meter yang dipasang di Bank Permata jatuh dan hampir menimpa atlet panahan yang sedang latihan di Gedung GGM. Kejadian
berikutnya yang juga mengancam keselamatan kembali terjadi pada 14 Oktober 2021.
Dinding pembatas antara GGM dan Bank Permata yang berada di sebelah timur, hancur terkena imbas pembongkaran yang menggunakan alat berat.
Untuk mencegah kejadian serupa berulang, pihak GGM Archery Camp mengirim surat kepada pejabat yang berwenang, dan melakukan pertemuan serta mediasi dengan Pihak Bank Permata cq Pelaksana Projek, tetapi semua usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya pada tanggal 23 November 2021, GGM Archery Camp mengajukan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan IMB Pembangunan Bank Permata Merdeka Bandung.
“Kami menilai pembongkaran yang dilakukan dengan potensi mencelakakan orang lain, pelanggaran-pelangaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana terhadap asas dan prinsip K3 serta
SMK3 Gedung,” ujar Deni Hidayatuloh.
Selain itu, ditemukan juga tidak adanya upaya pengamanan dengan memasang alat pengaman/keselamatan di sisi Gedung GGM padahal telah diketahui Gedung GGM terdapat kegiatan aktif.
Bahkan ditemukan kejanggalan yang berkaitan dengan nomor IMB. Terdapat 2 nomor IMB, satu yang dipampang di Papan Projek dan satu lagi yang terdapat di system DPMPTSP yang keduanya
bersumber kepada 1 nomor resi.
“Sehingga patut diduga dokumen teknis untuk IMB tersebut tidak lengkap. IMB tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Teknis Pembongkaran Gedung, padahal terdapat kegiatan pembongkaran masiv terhadap Gedung yang lama,” papar Ely Sunarya yang juga sebagai Kuasa Hukum Penggugat.
Atas dasar itu, GGM Archery Camp mengajukan laporan ke Polda Jabar pada 2 Desember 2021 yang diterima dan dilakukan tindak lanjut penyelidikan oleh Unit II Subdit I Indag Ditreskrimsus
Polda Jabar.
Namun setelah dilaporkan pelaksana pembangunan Bank Permata masih tetap melaksanakan pembongkaran dan pembangunan dengan tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan sampai kemudian dihentikan sementara melalui surat DPMPTSP pada Maret 2022.
Berikutnya pada proses pemeriksaan saksi Prita Andriani (Kepala Kanwil Jawa Barat I Bank Permata) sebagai pemohon dalam bundle permohonan IMB yang disampaikan sebagai bukti dari pihak Tergugat yakni DPMPTSP. Pada persidangan tanggal 14 April 2022, setelah dikonfirmasi dengan diperlihatkan bundle permohonan IMB dimaksud terungkap bahwa terdapat pemalsuan tanda-tangan pada beberapa dokumen yang terdapat dalam bundle permohonan IMB tersebut.
“Dengan adanya fakta persidangan tersebut, kami kira agar dapat ditindaklanjuti sebagai pengembangan dari laporan pidana, pada penyelidikan oleh Unit II Subdit I Indag Ditreskrimsus
Polda Jabar, karena sejatinya secara kasat mata terlihat perbedaan yang mencolok sehingga dapat mengakibatkan permohonan itu tidak akan pernah dikabulkan tapi mungkin patut diduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan permohonan IMB itu dikabulkan,
tentunya tugas Penyidik lah yang nanti mengungkap siapa saja yang terlibat,” ujar Deni Hidayatuloh
“PT. Bank Permata Tbk sebagai perusahaan yang sudah melantai di bursa efek, juga pernah berhasil meraih peringkat ke 7 di Indonesia dan masuk katagori Asean Asset Class PCLs pada
Asean Corporate Governance Scorecard Award sebagai bukti tata Kelola perusahaan yang mumpuni tentunya sungguh sangat disayangkan bila dalam perjalannannya masih melakukan
praktek seperti yang terungkap dalam fakta persidangan dan tentunya hal-hal tersebut mencederai asas kepatuhan hukum perusahaan, Hal ini harus menjadi perhatian para pemegang
saham yang tersebar di masyarakat imbuh Deni Hidayatuloh menutup pers release ini.