Porosmedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berikan tunjangan hari raya (THR), gaji ketiga belas, serta tunjangan kinerja sebesar 50% kepada aparatur sipil negara (ASN), personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu (13/04/2022) kemarin. Jokowi mengatakan kebijakan ini merupakan hadiah bagi abdi negara karena telah membantu penanganan pandemi Covid-19.
“Harapannya, juga bisa menambah daya beli masyarakat,” ucap Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (14/04/2022).
Presiden Jokowi akan berikan THR serta gaji ketiga belas yang akan diterima oleh pensiunan dan pejabat negara. Hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan bagi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Serta Peraturan Kepala Daerah bagi yang bersumber bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” lanjutnya.
Sedangkan untuk pegawai swasta, Kementerian Tenaga Kerja mengimbau perusahaan agar memberikan THR segera, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Artinya THR maksimal sudah harus dibayarkan pada 26 April 2022 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, termasuk juga tenaga honorer.
“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” terang Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (08/04/2022).