Porosmedia.com, Kota Bandung – Dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan kebutuhan masyarakatnya. Selasa, (19/03) KPJ Bandung menyampaikan aspirasinya ke Dinas Sosial Kota Bandung yang dikoordinir Cepy sebagai Ketua KPJ Kota Bandung.
Lewat Cepy KPJ menilai adanya kekacauan peraturan dari tufoksi Dinas Sosial. Hal ini menjadi faktor kurang terjalinya penyelesaian persoalan secara bersama- sama bahkan tidak kurang ada solusi.
Peraturan Dinas Sosial diduga bisa merusak kesejahteraan masyarakat. Seharusnya jangan bersembunyi di balik kekakuan birokrasi yang terperangkap dalam aturannya sendiri.
Disayangkan jika carut marut aturan sekarang merugikan rakyat kecil. Dan ini akibat ketidak seriusan Pemkot (Dinsos).
Jika diistilahkan. Jangan bodoh seperti hewan kedelai. Yang selalu masuk pada lubang kesalahan yang sama. “Saya ingatkan Dinsos dan Satpol PP jangan terkesan ingin disebut eksistensi atas nama kerja. Tidak usah ingin terlihat Kotanya gaya. tapi rakyatnya miskin terlantar, tegas Cepy!
Masih kata Cepy, mana yang disebut penentasan kemiskinannya? binaan kami di tangkap, di keluarkan, ditangkap lagi. begitu seterusnya tanpa ada solusi, apa ini?
Saya ingatkan, bahwa pengamen atau musisi jalanan di lindungi dan diakui keberadaanya dalam UU PP No 5 tahun 2017. Jadi jika ada persoalan. Ini adalah kegagalan Pemkot Bandung, ungkap Cepy sambil membacakan sebuah catatan:
Jalanan bukan sandaran
Jalanan bukan impian
Jalanan bukan pelarian
Di jalanan banyak orang dikalahkan, dibunuh hak- hak kehidupan
Jalanan adalah kenyataan
Jalanan adalah kehidupan
Hanya alam yang mendukung kami (Tuhan) hingga hari ini kami bisa bertahan lalu bicara tentang sebuah hak sebagai warga negara Indonesia dimana pemerintah yang mestinya hadir ditengah- tengah kami melakukan amanatnya.
Selain itu, KPJ menyampaikan 3 tuntutan sebagai aspirasi yang sudah kami sampaikan saat aksi pertama pada tanggal 12 Maret 2020 yaitu:
1. Pemerintah Kota Bandung wajib menjamin kenyamanan dan keamanan dalam mencari kehidupan yang layak sesuai dengan amanah UUD 1945.
2. Menyediakan lapangan kerja, sarana & prasarana sebagai wahana ekspresi & profesional.
3. Membina,mengayomi musisi seniman jalanan secara berkesinambungan jangka panjang supaya terjadi sinerginitas dan peningkatan kualitas untuk sama-sama memajukan Kota Bandung.
Dan kami minta segera merealisasikan tuntutan kami ini kepada Pemkot Bandung.
Demikian realese/statement KPJ BANDUNG sampaikan untuk membangun penyampaian aspirasi moral. doa untuk negeri sebagai spirit, visi & misi, terang Cepi dan para rombongan KPJ lainnya.