Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya
IndeksPoros Media TV
Berita  

Menaker: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja

Avatar photo
Menaker: Revisi Aturan JHT Akomodir Aspirasi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.(DOK. Humas Kemenaker)

Porosmedia.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyatakan bahwa isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di kembalikan sebagaimana substansi yang di maksud dalam ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Selain itu, dalam isi revisi Permenaker 2/2022 juga di lakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja atau buruh melakukan klaim JHT.

“Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi temen – temen pekerja, buruh dalam melakukan klaim program Jaminan Hari Tua,” ucap Menaker dalam Konferensi Pers bersama Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu 16 Maret 2022 kemarin.

Kendati demikian, Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa selama proses revisi aturan Jaminan Hari Tua itu sedang berjalan, Permenaker no 19/2015 disebutkan masih tetap berlaku.

Menaker Ida Fauziyah, menjelaskan, pada proses revisi Permenaker 2/2022 di lakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan – undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan K/L, setelah itu di rumuskan dalam pokok – pokok pikiran, kemudian di konsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu kemudian akan di lakukan harmonisasi.

Baca juga:  sebanyak 15 Pasangan Nikah Massal Gratis Warnai Hari Jadi ke-214 Kota Bandung

“Jadi sebenarnya prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain,” ucap Ida Fauziyah.

Sementara Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menilai positif atas isi revisi Permenaker 2/2022, terlebih terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT. Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah. Mengenai revisi Permenaker 2/2022, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pekerja dan buruh.

Hal hampir senada juga turut di sampaikan oleh Presiden KSPI, Said Iqbal. Dirinya mengaku sangat mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja buruh dengan melakukan revisi Permenaker 2/2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.

“Maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan (Menaker) ini menjelaskan kepada saya dan Andi Gani Nena Wea (Presiden KSPI), dan seluruh buruh yang ada di Indonesia,” demikian Said Iqbal.

Baca juga : Jasa Tirta II dan K – Water jalin kerjasama strategis Kembangkan sumber daya air di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *