Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya
IndeksPoros Media TV

Menghindari Investasi “legal” menjadi “illegal”, Pengusaha Reklame Kota Bandung minta Mencabut Perwal No.25 Tahun 2023

Jajat Sudrajat

Porosmedia.com, Bandung – Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, diminta untuk dicabut.

Permohonan pencabutan tersebut ditulis dalam surat bernomor 002/E/IPRKB/IV/2024 tertanggal 19 April 2024 yang diinisiasi oleh Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB) ditujukan kepada Wali Kota Bandung.

Isi surat tersebut disepakati oleh 100-an lebih anggota IPRKB, ungkap Ketua Umum IPRKB Sunarya Wid yang berkantor di Jl. Pelajar Pejuang 45 No.58 Bandung.

Menurutnya permohonan pencabutan Perwal tersebut sehubungan dengan banyaknya keluhan dari para pengusaha yang melakukan proses perijinan reklame, yang tentunya akan berdampak pada legalitas investasi dan merugikan perekonomian masyarakat Kota Bandung.

Ketua Umum IPRKB Sunarya Wid

Maka dari itu, IPRKB menyampaikan beberapa point sebagai berikut :

1. Kesulitan mendapatkan ijin tiang pancang baik ijin baru maupun perpanjangan ijin lama, meskipun sudah di lengkapi lampiran yang disyaratkan;

2. Adanya Perwal baru No. 25 yang diterbitkan pada Bulan Juli 2023 yang isinya bertentangan dengan PERDA No. 2 tahun 2017 dimana PERWAL tersebut lahir sebelum adanya PJ Walikota Bandung dan tanpa adanya FGD serta tidak adanya Sosialisasi, telah menghambat proses perijinan reklame dan pendapatan daerah Kota Bandung.

Baca juga:  Aktivis Mahasiswa Hukum Sukabumi ambil sikap paska Putusan MK

3. Belum adanya kepastian Juklak dan Juknis dalam perpanjangan ijin pengelolaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) eksisting yang sejarahnya dibangun sebagai pengaman pejalan kaki dan mengurangi kemacetan, agar dapat segera di rawat dan di renovasi agar berfungsi juga sebagai dekorasi dan kenyamanan kota Bandung.

4. Adanya pembongkaran reklame yang sedang melakukan proses permohonan perpanjangan ijin;

5. Adanya pembongkaran fasilitas pejalan kaki yaitu Jembatan Penyeberangan Orang tanpa kajian yang komprehensif dan tanpa analisa dampak yang luas.

6. Kami sudah menyampaikan dan berupaya keras selama ini mulai dari surat ke dinas terkait hingga audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Bandung.

Untuk itu, masih kata Sunarya Wid, memohon agar Bapak Wali Kota Bandung dapat mempertimbangkan untuk mencabut Perwal No.25 Tahun 2023 dari persyaratan perijinan reklame untuk menghindari investasi “legal” menjadi “illegal” yang di sebabkan beberapa point diatas dalam rangka perlindungan investasi,

Selain itu, kenyamanan ruang publik serta ketahanan perekonomian Kota Bandung. “Kami menyampaikan hal ini untuk menghindari stagnasi pelayanan perijinan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum sehingga dapat mengganggu kondusifitas serta kepastian investasi di Kota Bandung”, jelas Sunarya Wid.

Baca juga:  Kratom tanaman yang sedang naik daun
Yoga DH Dipura Ketua Raksa Bandung

Sementara itu, hal senada juga dikatakan oleh salah satu tokoh masyarakat Kota Bandung Yoga D.H. Dipura bahwa terkait diterbitkan dan ditandatanganinya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2023 oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame tersebut dianggap bermasalah dan dapat mengakibatkan terganggunya akses terhadap pelayanan publik dan terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Yoga yang juga adalah Ketua Raksa Bandung, jika membaca pasal 14 Undang-Undang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat (Plh/Plt) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ditambah masih kata Yoga bahwa didalam menerbitkan Perwal pun sdr. Plh/Sekda bertindak sepihak, tidak melakukan dialog terlebih dulu dengan pihak yang berkepentingan, dalam hal ini pelaku usaha reklame.

Maka atas dasar hal diatas Yoga memohon kepada Bapak Pj. Wali Kota Bandung agar Perwal No.25 Tahun 2023 ditinjau ulang untuk segera dibatalkan dan/atau ditidakberlakukan, ujarnya kepada Porosmedia.com, Minggu, (07/05).