Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya
IndeksPoros Media TV

Paguyuban Agent Apartemen The Suite Metro Bandung sepakat tidak ada Kamar yang disalahgunakan

Wisatawan ke Kota Bandung layak memilih Apartemen The Suite Metro Bandung yang Aman, Nyaman dan Tertib

Jajat Sudrajat

Porosmedia.com, Bandung – Sebelumnya Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3A), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Polrestabes Bandung dan TNI, menggelar operasi penertiban di Apartemen Metro Suite dan Grand Asia Afrika, Selasa 17 September 2024 malam. Operasi ini digelar sebagai respons atas laporan warga terkait dugaan aktivitas prostitusi di kedua apartemen tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengungkapkan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan resmi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS) Metro Suite.

Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih menyatakan, penghuni apartemen merasa terganggu oleh aktivitas yang mengarah pada prostitusi.

Menurut King Property Zaenal, Jumat, 18 Oktober 2024 yang didampingi Arief Budiman Wakil Ketua Paguyuban Agen the Suite Metro Apartemen, Arief Abdullah Operasional Building Management the Suite Metro Apartemen dan Brio Desi Yosifa Atau Echie sebagai salah satu agency sewa unit kamar kejadian kemarin atas pelaporan Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih membuahkan hasil yang lebih baik bagi para agen unit kamar.

Baca juga:  Dikecewakan terus, Sejumlah Pedagang Pasar Baru akan Melakukan Aksi Demo Lagi

Nyatanya sekarang Apartemen the Suite lebih Aman, Nyaman, tertib dan lebih layak bagi para wisatawan kota Bandung yang mencari unit kamar di apartemen, khususnya apartemen the Suite.

Begitu juga menurut Brio Desi Yosifa agency Echi Property atau lebih dikenal dengan panggilan Uchi menuturkan bahwa operasi mendadak dari tim gabungan ada efek baiknya. Pasalnya ada mediator yang kerjasama dengan oknum agen yang tidak pernah teliti tamu yang diterimanya. atau lebih dikenal dengan panggilan Uchi menuturkan bahwa operasi mendadak dari tim gabungan ada efek baiknya. Pasalnya ada mediator yang kerjasama dengan oknum agen yang tidak pernah teliti tamu yang diterimanya.

Tetapi, lanjut Uchi alangkah baiknya, Ketua P3SRS Metro Suite, Irma Widyaningsih melakukan koordinasi atau komunikasi terlebih dahulu. Artinya harus sama sama menjaga nama baik apartemen the Suite dan para agen unit kamar.

Jangan sampai seluruh apartemen di kota Bandung sebagian masyarakat menilai sering disalahgunakan unit unit kamar. Tentunya bagi pelaku usaha agen unit kamar juga ada dampaknya. Intinya mari bersama sama melakukan upaya bahwa kota Bandung layak menjadi kota wisata sesuai tujuan pemerintah nya. Dan bagi pemilik kamar dan para agen yang melakukan usaha tetap mendapatkan penghargaan dan hak untuk berusaha.

Baca juga:  (BEA) Indonesia, Menggelar Geathring Silaturahmi Pengurus BEA seluruh Indonesia

Salah satu keseriusan agen kata Uchi melakukan legalitas nya yaitu ; Akte Pendirian Perkumpulan Pengelolaan Unit diterbitkan oleh notaris H. Rudi Taufan, S.H., M. Kn, SK. Mentri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. AHU. M01070.AH.02.01 Tahun 2015 tanggal 24 November 2015,Kab. Sumedang.
Nomor 21 tanggal 18 Januari 2023 dengan pendiri Tuan Yadi Suryadi, Dudi Kusmayudi, Ivan Christian K, SE,MA.

Kedepan kata Uchi Perkumpulan Pengelolaan Unit kamar apartemen akan menghimpun dengan berbagai agen apartemen di Bandung untuk membuat perhimpunan dengan tujuan perlindungan usahanya lebih dijamin oleh pemerintah.

Aturan Apartemen The Suite Metro Bandung

Check in Jam 14.00 WIB dan Check Out Jam 12.00 WIB . Apabila Check in di bawah jam tersebut, maka dikenakan charge 50% dari tarif yang berlaku dan apabila Check out melebihi jam check akan dikenakan charge 50% dari room rate yang berlaku.

Kamar terdiri dari :  studio untuk 2 orang max 3 orang. 2 bedroom untuk 4 orang max 5 orang.

Baca juga:  Lewat GPM, Masyarakat Kota Bandung Mendapatkan Akses Pangan Murah

–  Tamu wajib menyerahkan KTP/SIM/Pasport atau identitas yang sah dan di ambil saat checkout atau dapat menggunakan jaminan deposit sebesar Rp. 150.000, bentuk apapun dan cara apapun juga, serta dilarang melakukan prostitusi online.

–  Agen tidak bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan barang-barang berharga di kamar tamu.

–  Apabila ada kerusakan barang ataupun perlengkapan kamar yang hilang akan dibebankan biayanya kepada tamu yang bersangkutan dan mengganti sesuai harga barang tersebut.

–  Tamu dilarang membuat keonaran, kegaduhan, sehingga mengganggu penghuni lain. Pihak agen berhak mengeluarkan tamu apabila melakukan hal tersebut.

–  Check in/out dilakukan di kantor receptionist

–  Dengan menandatangani berarti penyewa menyetujui semua perjanjiannya.

–  Segala bentuk kejahatan, asusila, narkoba yang melanggar hukum negara di luar tanggung jawab pengelola sanksi.

–  Apabila penyewa/ tamu melanggar ketentuan yang telah disepakati, maka pihak pengelola agent berhak mengeluarkan/ mengchekoutkan penyewa/ tamu yang bersangkutan.  (Foto : Rivansyah Dunda)