Porosmedia.com, Kota Bandung Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trade Center yang di wakii kepercayaan para pedagang kepada Aji Kurnia sebagai Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Bandung yang menyerukan perjuangan bersama para pedagang pasar baru harus betul – betul ditanggapi oleh PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya.
Hal tersebut dikatakan Aji Kurnia, disela menghimpun para pedagang kesekian kalinya untuk menuntut keadilan dan kebijakan pengelola pasar baru, Jumat, 26 Januari 2024, di LBH Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trade Cente, gedung Pasar Baru lantai 3, Kotq Bandung.
Masih Kata Kurnia, disela rapat tuntutan dan menyepakati mengadakan demo ke Kantor Wali Kota Bandung disambung ke Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 29 Januari 2024.
Kami sudah sering menyampaikan tuntutan kami kepada pengelola, Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung, namun kami simpulkan jawabannya tidak ada yang memuaskan bahkan nihil kepuasan, terang Aji Kurnia.
Karena itu, lanjut Aji Kurnia dari 1700 pedagang di Pasar Baru tetap menuntut dan Sekarang ini melakukan tuntutan yuridis dengan somasi.
“Menyangkan bungkamnya pj Wali Kota Bandung atas tuntutan kami atau menengahi dengan pengelola Pasar Baru. Tuntutan tersebut keringan biaya paska adanya fenomena Covid, keringanan pembayaran listrik dan pertimbangan pengelola atas kenaikan pembayaran sewa terkesan sporadis tanpa sosialisasi dulu,” tegas Kurnia yang meminta para wartawan langsung melakukan penggalian informasi terhadap pengacara yang ditunjuk para pedagang.
Ditempat yang sama, Lahmuddin, S.Pd., S.H., CPM. Menuturkan dalam sesi jumpa pers bahwa pengelola sudah melakukan one prestasi. Karena itu tambah Lahmuddin kami bisa membatalkan perjanjian lama dan melakukan somasi.
Inilah salah satu surat kepada kepolisian yang dilayangkan tim kuasa hukum Pedagang Pasar Baru;
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Dr. ANTON MINARDI, S.H., S.IP., M.Ag., M.A.;
2. LAHMUDDIN, S.Pd., S.H., CPM.;
3. RUSTAM EFFENDI, S.H., SP.N.;
4. NODI PUTRADO, S.H., M.H., CPM.;
5. CIPTA HIMALAYA, S.H.;
6. HENDY NOVIANDY, S.H., CPM.;
7. MAKMUR JAYA, S.Kep., S.H., M.H.;
Semuanya adalah Advokat/Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM KOALISI
ORGANISASI MASYARAKAT PEDAGANG PASAR BARU BANDUNG terdiri dari P3BTC dan P3B2 disingkat TKH-KP2B2, yang beralamat di Pasar Baru Trade Center Lt. D2 Blok H No. 3, Jl. Otista No. 70, Bandung, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2023, untuk dan atas nama Klien kami
yakni H. Wawan Ridwan, S.E., H. Ifan Ustam, A.Md., H. Tubagus Zakaria, S.H., S.P.N., dan Ir. H. Djoko Prijo Sasongko;
Bahwa bersama ini kami sampaikan kepada Bapak/Ibu hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa mengingat surat dari PT DSMJ Nomor; 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023, Perihal Berakhirnya Masa Berlaku SPTB dan Pemberlakuan Kebijakan SPTB
Baru/Khusus, yang pada pokoknya menerangkan bahwa akan dilakukan pengambil alihan dan/atau pengosongan ruang dagang oleh PT DSMJ mulai tanggal 1 Januari 2024, selain itu PT DSMJ telah
melakukan penawaran raung dagang dengan harga yang tidak wajar dan sangat tidak masuk akal.
2. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada poin 1 (satu) di atas, telah menyebabkan keresahan dan ketidakpastian bagi seluruh pedagang Pasar Baru Trade Center Bandung.
3. Bahwa terhadap surat dari PT DSMJ tersebut, maka TKH KP2B2 sudah melakukan tindakan hukum
sebagai berikut :
a. Pada tanggal 15 Januari 2024, TKH KP2B2 memberikan Somasi kepada PT DSMJ, Perumda Pasar Juara, dan Pj Walikota Bandung. Namun hanya Perumda yang memberi jawaban atas Somasi kami pada tanggal 23 Januari 2024.
b. Pada tanggal 21 Januari 2024, TKH KP2B2 mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Bandung. Kelas I-A Khusus dengan Perkara Nomor: 25/Pdt.G/2024/PN Bdg,
dengan Tergugat I PT DSMJ dan Tergugat II Perumda Pasar Juara, serta telah ditetapkan jadwal sidangnya yaitu :
Hari/tanggal: Kamis, 15 Februari 2024, Pukul 09.00 WIB, Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bandung Kelas I-A Khusus, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Kota Bandung.
4. Bahwa gugatan kami telah mendapatkan Nomor Perkara dan jadwal sidang sebagaimana tersebut pada poin 3 huruf b di atas, maka tanah dan bangunan PBTC telah menjadi obyek perkara termasuk segala aspek hukumnya dinyatakan status quo. Oleh karena itu terhadap surat dari PT DSMJ Nomor; 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023, Perihal Berakhirnya Masa Berlaku SPTB
dan Pemberlakuan Kebijakan SPTB Baru/Khusus, kami anggap tidak berlaku selama masa gugatan aquo berlangsung sehingga segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang harus dihentikan (vide: Surat TKH KP2B2 Nomor 004/TKH-KP2B2/P3BTC-P3B2/I/2024 tanggal 15 Januari 2024
tentang SOMASI yang ditujukan kepada Sdr. Rudy Kangdra selaku Direktur Utama PT DAM Sawarga Maniloka Jaya).
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan khususnya terkait dengan ancaman pengambilalihan dan/atau pengosongan ruang dagang oleh PT DSMJ mulai tanggal 31 Januari 2024 dan seterusnya, dengan ini TKH KP2B2 telah memberikankan himbauan kepada para pedagang melalui surat Nomor 006/TKH-KP2B2/P3BTC -P3B2/I/2024 tanggal 25 januari 2024, sebagai berikut:
a. Pedagang untuk tetap berjualan sebagaimana biasa.
b. Penawaran apapun dari pihak PT DSMJ dan/atau pihak manapun tidak perlu ditanggapi dan pedagang jangan melakukan transaksi apapun terkait SPTB.
c. Laporkan kepada Tim Kuasa Hukum KP2B2 dan/atau Aparat Kepolisian, jika terjadi pemadaman listrik sepihak, penutupan kios/toko sepihak, kabar tidak benar (hoax), intimidasi, pemaksaan, adu domba, ujaran kebencian, kekerasan dan/atau dugaan tindak pidana lainnya.
d. Pedagang harus tetap menjaga kondusifitas PBTC dan senantiasa berkoordinasi baik dengan Pengurus KP2B2 maupun dengan Tim Kuasa Hukum KP2B2.
Bahwa untuk mengantisipasi segala kemungkinan akan terjadinya kekacauan dan agar tetap terjaganya kondusifitas di Kota Bandung, maka dengan ini kami mohon kepada Bapak Kapolrestabes Bandung untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada pedagang dan Gedung Pasar Baru Trade Center Bandung.
Demikian surat Permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tim Kuasa Hukum KP2B2,
(Dr. ANTON MINARDI, S.H., S.IP., M.Ag., M.A.)
LAHMUDDIN, S.Pd., S.H., CPM.)
(RUSTAM EFFENDI, S.H., SP.N.)
(NODI PUTRADO, S.H., M.H., CPM.)
(CIPTA HIMALAYA, S.H.)
(HENDY NOVIANDY, S.H., CPM.)
(MAKMUR JAYA, S.Kep., S.H., M.H.)
Tembusan Kepada Yth. :
1. Pj. Walikota Bandung;
2. Ketua DPRD Kota Bandung;
3. Dandim 0618 Kota Bandung;
4. Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I-A Khusus;
5. Kepala Kejaksaan Negeri Bandung;
6. Klien;
7. Arsip,-