Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya
IndeksPoros Media TV

Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024

Avatar photo
Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024
Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi membahas Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024

Porosmedia.com, Kota Cimahi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas masalah Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, di ruang sidang DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (22/11/2023)

Sidang kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan Purwanto, karena Ketua DPRD Achmad Zulkarnain berhalangan hadir.

Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari fraksi Demokrat, Edi Kanedi, PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, hadir pula Sekda Kota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Dandim 0609 Kota Cimahi Letkol Arm Boby, perwakilan dari Kejari Kota Cimahi, Kepala Dinas, Camat se Kota Cimahi dan Lurah se Kota Cimahi.

Menurut Purwanto, dalam pembukaan sidang menegaskan, bahwa berdasarkan catatan dari sekretaris DPRD Kota CImahi bahwa berdasarkan kehadiran Anggota DPRD kota Cimahi sebanyak 28 anggota dewan dari jumlah 45 anggota dewan dengan demikian quorum sudah tercapai.

Selanjutnya Purwanto menegaskan kembali, masalah Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, dibacakan laporannya oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi H Enang Sahri Lukmansyah.

Menurut Enang saat memberikan laporannya menjelaskan bahwa disamping penyusunan program perda.

Baca juga:  Puan: Penuhi Hak THR Pekerja Agar Mereka Dapat Mudik Lebaran dengan Tenang

“Kami juga memanfaatkan kegiatan ini, untuk mengkaji peraturan daerah Kota Cimahi sebelumnya,” terang Enang.

Dan merupakan bagian dari Bapemperda tahun 2023, yang akan dilakukan kembali oleh Enang, dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2024.

“Bahwa program pembentukan peraturan daerah, yang selalu disebut Bapemperda, adalah instrumen pencernaan program pemungutan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,” ungkap Enang.

Berdasarkan pasal 39 sampai dengan pasal 41 Undang-undang nomor 12 Tahun 2021, dijelaskan oleh Enang, Tentang pembentukan peraturan per undang-undangan.

“Sedangkan menurut pasal 3 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah,” jelas Enang.

Sedangkan dalam pasal 42 dan pasal 43 Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 12 tahun 2011.

“Dalam pasal 17 Permendagri nomor 80 tahun 2016 Tentang pembentukan produk hukum daerah,” papar Enang.

28 anggota dewan yang hadir dari 45 anggota dewan Kota Cimahi memenuhi quorum

Masih kata Enang, bahwa fungsi dari Bapemperda adalah:

  1. Memberikan gambaran tentang objektif kondisi umum, mengenai permasalahan pembentukan peraturan daerah.
  2. Menetapkan skala prioritas penyusutan rancangan peraturan daerah untuk jangka pendek sebagai pedoman persamaan dalam pembentukan peraturan daerah.
  3. Menyelenggarakan sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah.
  4. Mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dengan memfokuskan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah menurut skala prioritas yang telah ditetapkan.
  5. Menjadi sarana pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah.
Baca juga:  Warga Kampung Adat Cireundeu Dalam Pemilu 2024 Siap Tidak Golput

“Berdasarkan pembahasan dan kajian tersebut, untuk Bapemperda tahun 2024 sesuai dengan kajian Bapemperda telah merekomendasikan 22 rancangan peraturan daerah dengan rincian 13 judul usulan legislatif dan 9 judul usulan Eksekutif,” papar Dia.

  1. Pencabutan atas peraturan daerah yang terdampak undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  2. Fasilitasi pengembangan budaya literasi.
  3. Perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2018 Tentang pengajuan kebudayaan lokal.
  4. Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2018 Tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
  5. Pencabutan atas peraturan daerah Kota Cimahi nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan produk hukum daerah.
  6. Penataan dan Pengendalian infrastruktur pasif di Kota Cimahi.
  7. Pencabutan atas peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah.
  8. Pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 Tahun 2014 perlindungan konsumen.
  9. Kemudahan investasi di Kota Cimahi
  10. Pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2006, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Kota Cimahi.
  11. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengembangan.
  12. Pencabutan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2008 Tentang urusan pemerintah daerah kota Cimahi.
  13. Pencabutan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penetapan pelayanan Tarif Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Cibabat.
  14. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
  15. Pemupukan Perusahaan Air Minum Daerah
  16. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi.
  17. Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ke Dua atas peraturan daerah nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perhubungan.
  18. Pembuatan kedua atas Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah.
  19. Pernyataan modal terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cimahi.
  20. Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023.
  21. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
  22. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca juga:  Perlu Kejujuran dan Keberanian Dalam Memberantas Para Mafia Tanah

Berdasarkan laporan tersebut, maka Enang selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi telah merekomendasikan pada program rencana peraturan daerah kota Cimahi. (Bagdja)