Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya
IndeksPoros Media TV

Program Kota Bandung Semuanya Mangkrak

Salah Satunya Bandung Lautan Sampah.

Jajat Sudrajat

Porosmedia.com, Kota Bandung – Kota Bandung seringkali menjadi kota yang diagung-agungkan dalam hal wisata dan kenyamanan di dalamnya. Katanya kota Bandung tidak hanya sebuah geografis tetapi lebih dari itu melibatkan perasaan di dalamnya.

Bagaimana bisa kota yang sering melibatkan orang yang datang ke dalamnya namun Pemerintahan Kota Bandung sendiri tidak melibatkan perasaan dalam mengurus daerahnya. Dengan kata lain banyak sekali aspek yang tidak terurus di Kota Bandung ini.

Pemerintah Kota Bandung dengan segala janji manisnya akan melaksanakan program unggulannya, seperti “Kang Pisman, OTD, dan Stunting” Ternyata sejauh ini semuanya macet tidak berjalan maksimal bahkan terbilang “MANGKRAK”.

Bagaimana bisa Pemerintah Kota Bandung bisa memformulasikan Kebijakan Pusat jika kebijakannya sendiri saja tidak dijalankan?
Permasalahan Stunting yang ada di Kota Bandung, dimana dari Tahun 2017 sampai dengan 2022 angka Stunting di Kota Bandung Masih di angka ratusan penderita Stunting.

Bahkan terhitung laporan terkahir masih di angka 6614 Penderita Stunting, yang dimana angka ini sangat tinggi bagi Kota Bandung yang meiliki anggaran Kesehatan 1.224.416.603.941 Rupiah.

Apa tidak cukup untuk mengadvokasi dan menyelesaikan kasus Stunting di Kota Bandung?

Baca juga:  Bergaya Arsitektur Tionghoa, Masjid Lautze 2: Pusat "Log In" di Kota Bandung

Permasalahan yang ada di Kota Bandung ini sangatlah banyak, tidak sejalan dengan umurnya yang sudah menginjak dua abad lamanya. Dimana seharusnya matang dalam mebangun daerah dan mensejahterakan masyarakatnya.

Bahkan terbaru Kota Bandung mengalami permasalahan serius mengenai penumpukan sampah yang tidak diangkut ke TPS.

Penumpukan sampah banyak terjadi di tempat pembuangan sampah yang tersebar di berbagai titik di kota Bandung. Hal tersebut menimbulkan kegaduhan dan berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit di masyarakat akibat buruknya pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Hal itu bukan tanpa alasan, berdasarkan data yang ada di situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau SiRUP LKPP, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menganggarkan Rp123.090.926.000 miliar untuk pengelolaan sampah selama periode Januari 2023-Desember 2023.

Dalam situs tersebut juga dijelaskan bahwa dana Rp. 123 Miliar itu tercatat sebagai dana swakelola yang berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung. Sehingga, wajar jika banyak kalangan menyoroti gunung sampah yang mengelilingi Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir.

Sampah-sampah yang biasanya terangkut, sudah beberapa hari kian menumpuk karena tidak ada petugas yang mengangkutnya.

Baca juga:  Markas Polda Jabar Digeruduk Ribuan Anggota Ormas GMBI

Ironisnya, sampah tersebut sampai meluber ke badan jalan yang membuat arus lalu lintas terhambat karena terhalang oleh sampah melimpah.

Pemerintah Kota Bandung berdalih bahwa hal tersebut disebabkan karena belum optimalnya TPA Sari Mukti.

Kemudian justru yang menjadi pertanyaan adalah anggaran Rp.123 Miliar tersebut digunakan untuk apa saja?? Transparansi penggunaan anggaran yang sebesar itu perlu dibuka ke publik mengingat semakin parahnya permasalahan penumpukan sampah yang terjadi setiap sudut Kota Bandung.

Kemudian Pemerintah Kota Bandung baru saja akan menerbitkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung tentang PELAYANAN BIDANG PANGAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN DI KOTA BANDUNG.

Dalam proses penyusunan dan perumusannya minim partipisasi publik serta menolak saran dan kritik yang berkembang dalam forum penyusunan naskah akademik yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Sesuai pada Tujuan HMI yaitu “….bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT”. Maka dengan ini, kota Indah sekaligus Kota Pendidikan yang terkenal di Indonesia haruslah segera ditangani dan diselesaikan segala permasalahannya.

Baca juga:  Tolak Buka Data, Ketua Komite I DPD RI Minta Jubir Luhut Baca UU Informasi Publik

Agar Kota Indah ini bisa terawat dari segi bangunan, fasilitas, terkhusus adalah masyarakatnya. Kalau Kota Bandung sudah memanggil jiwa kita untuk menyuarakan keluhannya, apakah kita akan tetap diam? Apakah ketika Kota Bandung mendekati umurnya yang ke 213 masih banyak masalah kita akan tetap diam? Apakah ketika Kota Bandung dan seluruh isinya tidak terurus oleh pemerintah, bahkan masyarakatnya harus terusir dari rumah atau tempat tinggalnya kita akan tetap diam?

Atas Hal Tersebut Kami HMI Cabang Bandung Menuntut :

1. Pemerintah Kota Bandung Harus segera menyelesaikan permasalahan penumpukan sampah yang terjadi di Kota Bandung dan segera membuat solusi alternatif dalam pengelolaan sampah.

2. Membuka Transparansi alokasi anggaran Daerah terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung.

3. Menuntaskan permasalahan stunting yang dialami warga Kota Bandung secara serius serta memberikan jaminan sosial kepada orang yang terdampak stunting.

4. Menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang PELAYANAN BIDANG PANGAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN DI KOTA BANDUNG.