Porosmedia.com – Pelaksanaan proyek relokasi bagi para korban terdampak longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang menimbulkan puluhan korban jiwa serta puluhan rumah rusak berat runtuh dan tertimbun longsor berjalan lambat.
Selain proses pembangunan untuk relokasi para korban berlangsung alot, kini muncul dugaan yang mengatakan lambatnya proyek relokasi itu karena ada hambatan teknis di lapangan.
Dugaan tersebut muncul dan ada yang menuding salah seorang anggota Tim Gugus Tugas Pemantau Perda Kawasan Perkotaan Jatinangor (PKPJ), Dedi Supriatna meminta uang jatah keamanan pada pengembang PT Lamjaya Putra yang memenangkan lelang relokasi untuk hunian korban longsor.
Diketahui, lokasi relokasi korban longsor itu berada di area Perumahan SBG, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
“Saya, baik selaku pribadi atau pun dari Tim Gugus Tugas PKPJ kecewa ketika menerima klarifikasi dari Sekretaris PKPJ. Ada isu Dedi mengatasnamakan gugus tugas tingkat kecamatan terkait proyek ini meminta jatah keamanan untuk 5 orang, itu sangat tidak benar,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Atas tuduhan tersebut, Dedi mengaku, merasa dapat perlakuan tidak menyenangkan, sehingga menurutnya, tudingan yang mengarah kepadanya itu adalah fitnah dan mencemari nama baik. Dedi mengungkapkan, sebagai anggota Tim Gugus Tugas PKPJ memiliki peran dan fungsi membantu dalam monitoring pelaksanaan pembangunan yang masuk wilayah Perkotaan Jatinangor.
Diketahui, Kabupaten Sumedang bagian Barat menjadi Kawasan Perkotaan Jatinangor yang di dalamnya terdapat wilayah Kecamatan Jatinangor, Tanjungsari, Sukasari, Cimanggung dan Pamulihan.
“Saya bertanggung jawab berwenang dalam pembinaannya di lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Maka terkait relokasi lahan terdampak bencana, saya ikut monitoring. Saya pun dapat tugas dari Ketua Tim Exoficio PKPJ yakni Pak Sekda Sumedang (Suryatman), saya bantu monitoring, koordinasi dan komunikasi,” paparnya.
Menurutnya, sampai saat ini komunikasi yang dilakukan oleh pengembang dinilai kurang baik. Sebagai pemenang tender, kata Dedi sudah seharusnya memberikan penjelasan secara detil terkait pembangunan.
“Saya tidak pernah meminta jatah untuk keamanan. Jangankan istilahnya angka sampai jutaan, seribu perak pun saya tidak pernah meminta atau mendapatkan,” terangnya.
Dedi menegaskan, ada pun informasi yang menyebutkan proyek hunian relokasi korban longsor terhenti sampai 3 hari itu tidak benar. Dedi menuturkan, mengenai pelaksanaan proyek hunian relokasi korban longsor, selain eksekusinya oleh pengembang, jika ada pekerjaan yang bisa dilakukan warga lokal, maka disarankan supaya diikutsertakan pungkas Dedi.