Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya
IndeksPoros Media TV

Syarat Booster Bagi Pemudik, No Sense of Justice!

Syarat Booster Bagi Pemudik, No Sense of Justice!
Foto: Antara/Fikri Yusuf

Porosmedia.com, Opini – Melansir detikhealth.com (Ahad, 03/04/2022), pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri. Melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah mengatur ketentuan ini.

Pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku perjalanan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Aturan tersebut juga tidak memperkenankan masyarakat untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

Ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri tersebut antara lain adalah bahwa pelaku perjalanan yang telah mendapatkan dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan. Sementara pelaku perjalanan yang belum mendapatkan booster alias baru memperoleh vaksinasi dosis pertama atau kedua saja tetap wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Lebih lanjut, untuk pelaku perjalanan dengan kondisi khusus atau komorbid yang tidak bisa memperoleh vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR. Serta wajib melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi. Aturan ini juga menyebutkan bahwa jika terdapat pemalsuan surat keterangan hasil PCR, atau rapid test antigen, atau surat keterangan dokter dan surat keterangan perjalanan lainnya yang merupakan persyaratan perjalanan orang, maka akan terkena sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Protes dari Sejumlah Pihak

CNNIndonesia.com (Rabu, 30/03/2022), melaporkan bahwa aturan tersebut menuai protes dari sejumlah pihak. Juru Bicara Muda Partai Amanat Nasional (PAN), Dimas Prakoso Akbar membandingkan kebijakan itu dengan sikap pemerintah saat penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

Pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik itu memakai pertimbangan apa? Jika memakai pertimbangan medis, kenapa kemarin pagelaran MotoGP di Mandalika yang notabene pesertanya ratusan ribu penonton tidak perlu persyaratan PCR, antigen, maupun vaksin booster?” ucap Dimas kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/3).

Baca juga:  4 Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

Sementara Sindonews.com juga melaporkan pernyataan Imam Masjid New York, Shamsi Ali yang mempertanyakan hal ini. Dia juga membandingkan apakah mereka yang menonton MotoGP di Mandalika (NTB) pekan lalu juga mendapatkan persyaratan booster.

Apakah yang hadir di balapan motor Mandalika mendapat persyaratan booster? Kalau tidak, lalu kenapa yang mudik ada syaratnya?” tulis Imam Shamsi Ali di akun twitternya, Kamis (24/03/2022).

Menurut Shamsi Ali, kebijakan vaksin booster sebagai syarat mudik tidak adil. Sebab, pemerintah menerapkan standar ganda dalam dua kegiatan yang sama-sama menimbulkan mobilitas tinggi masyarakat. Dia mengatakan bahwa penerapan aturan tersebut telah kehilangan “sense of justice.

Pemerintah Minta Masyarakat Tak Bandingkan MotoGP dan Mudik

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tak membanding-bandingkan syarat mudik dengan syarat menonton MotoGP. Ia merespon keluhan sejumlah pihak atas kebijakan pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat mudik. Jokowi menjelaskan bahwa penerapan syarat tersebut adalah untuk mencegah penularan Covid-19. Dia berkata pemerintah mengantisipasi pergerakan 79 juta orang selama masa mudik Lebaran Idul Fitri.

Jangan membandingkan nanti dengan acara-acara yang lain, misalnya MotoGP yang 60 ribu. Enggak bisa 60 ribu dibandingkan dengan 79 juta,” kata Jokowi melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (30/3).

Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah berhati-hati mengelola kebijakan mudik. Oleh karena itu, pemerintah hanya memperbolehkan mudik bagi orang yang telah vaksin dua kali dan menerima booster. Dia berkata masyarakat sebaiknya selalu menerapkan protokol kesehatan selama mudik dan berwisata.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi pun menilai bahwa mobilitas mudik lebih masif karena melibatkan puluhan juta orang daripada mobilitas acara MotoGP Mandalika.

Baca juga:  Polemik Desa Wadas, Bukti Kegagalan Demokrasi Kapitalisme

Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu penting untuk melakukan vaksinasi booster untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19,” kata Nadia, Jum’at (25/03/2022) seperti dilansir dari Sindonews.com.

Kapitalisme Menyuburkan Kebijakan Inkonsistensi dan Diskriminasi

Covid-19 tidak memandang apakah targetnya 60 ribu atau 79 juta orang. Penularan bisa terjadi hanya dari kontak 2 orang. Satu orang saja yang terinfeksi Covid-19 akan mampu menularkan kepada orang lain, apalagi kerumunan. Sekalipun kerumunan itu hanya berjumlah 60 ribu orang saja dan mobilitasnya tidak tinggi.

Oleh karena itu, tetap saja akan ada kemungkinan penularan virus baik di kerumunan seperti MotoGP atau pun mobilitas masif seperti mudik. Sehingga pernyataan Presiden dan Sekjen Kesehatan Siti Nadia Tarmizi adalah sebuah inkonsistensi, sebagai dalih pembenaran atas ajang MotoGP Mandalika yang tanpa persyaratan.

Inkonsistensi ini justru selalu muncul pada kebijakan yang berkaitan dengan umat islam, seperti mudik lebaran. Kebijakan lainnya yang terkait umat muslim pun selalu menuai polemik. Misalnya kebijakan toa mesjid, kebijakan ceramah, munculnya izin pernikahan beda agama, semuanya dalam rangka moderasi beragama. Padahal kebijakan-kebijakan itu sendiri melanggar aturan dalam Islam. Inilah wujud diskriminasi umat Islam yang terjadi dalam sistem demokrasi kapitalisme saat ini.

Kapitalisme memang menjunjung tinggi asas manfaat, sehingga kebijakan yang terpilih pastilah yang lebih menguntungkan kaum elit penguasa. Daripada repot-repot memikirkan cara agar masyarakat bersedia melakukan vaksinasi, sekalian saja menerapkan peraturan vaksin booster. Tentu masyarakat akan berebut daftar vaksinasi demi bisa melaksanakan mudik, ketimbang harus tes PCR dan antigen.

Padahal seharusnya ada jarak waktu minimal 3 bulan antara vaksin kedua dan booster. Sementara persyaratan ini baru diumumkan di akhir bulan Maret 2022, sekitar sebulan sebelum lebaran. Tentunya ada banyak masyarakat yang mengalami kesulitan terkait peraturan ini. Terutama mereka yang belum menerima vaksin 1 dan 2.

Baca juga:  Buka Tutup PTM 100 Persen, Bagai Makan Buah Simalakama

Harga tes antigen atau PCR cukup mahal bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Mungkin untuk mudik saja, mereka telah lama menabung ongkos. Mengapa masih harus dipersulit dengan aturan seperti ini? Aturan ini sama saja melarang masyarakat untuk mudik. Sungguh menderita hidup rakyat, ingin bertemu keluarga pun masih saja dipalak.

Solusi Keadilan Bagi Umat Hanyalah Islam

Pemimpin yang adil tidak akan pernah lahir dalam sistem Kapitalisme, tetapi dalam Sistem Islam. Islam merupakan sistem paripurna yang merupakan paket lengkap dengan solusi untuk mengatasi berbagai masalah kehidupan. Solusi penanganan wabah dalam Islam pun begitu lengkap dan jelas. Begitu pula dengan sistem ekonomi Islam yang mampu menyejahterakan masyarakat.

Pemberlakuan aturan dalam sistem Islam pun jelas merupakan aturan yang adil. Sebab bersumber dari Al-Qur’an dan As-sunnah, serta ijtihad para ulama. Bukan aturan penuh diskriminasi dan inkonsistensi seperti dalam sistem kapitalisme. Solusi dalam Islam adalah solusi hakiki yang mampu menyelesaikan seluruh masalah rakyat hingga ke akarnya. Karena itulah aturan yang bersumber langsung dari Sang Pencipta. Wallahu’alam bisshawwab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *