Sumber Informasi Independen, Aktual dan Terpercaya
IndeksPoros Media TV
Berita  

THR PNS dan PPPK di Purwakarta Cair Besok, Ini Kata Kepala BKAD

Muchamad Nurcahja juga mengatakan, Tunjangan Hari Raya itu diperuntukan bagi 6.810 PNS dan 49 PPPK di Kabupaten Purwakarta.

Avatar photo
THR PNS dan PPPK di Purwakarta Cair Besok, Ini Kata Kepala BKAD
Foto: Seputarpangandaran.com

Porosmedia.com, Purwakarta – THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Purwakarta dipastikan cair dan segera dibayarkan besok, Jum’at 22 April 2022.

Kepastian pembayaran THR untuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Purwakarta tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Muchamad Nurcahja saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, pada Kamis 21 April 2022.

“Sesuai arahan Bupati pembayaran THR untuk PNS dan PPPK akan diberikan serentak pada Jumat besok, 22 April 2022,” kata Muchamad Nurcahja.

Ia juga mengatakan, pemberian THR itu diperuntukan bagi 6.810 PNS dan 49 PPPK di Kabupaten Purwakarta.

Adapun total anggaran untuk pembayaran THR PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta nilainya sebesar Rp 38,9 miliar yang terdiri dari gaji plus tunjangan melekat Rp 32,3 miliar dan tambahan penghasilan sebesar Rp 6,6 miliar.

“Untuk anggaran THR bagi PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp38,9 miliar,” kata Nurcahja menjelaskan.

Baca juga:  Pemkab Purwakarta Gelar Musrenbang RKPD 2023

Selain pembayaran THR, Nurcahja juga mengatakan, Pemkab Purwakarta juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 miliar untuk pembayaran gaji ke- 13 yang akan dibayarkan pada awal Juli 2022 mendatang.

Nurcahja menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke- 13 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ.

Pemerintah juga memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke- 13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai dengan status non-pegawai ASN.

“Tidak hanya THR dan gaji ke- 13 untuk PNS dan PPPK, Pemkab Purwakarta juga akan memberikan tunjangan ke- 13 sebesar Rp 1,5 juta kepada pegawai non ASN (PTT/THL),” ungkapnya.

Nurcahja berharap, dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya yang lebih cepat ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi pegawai untuk bekerja lebih baik dan produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi ini khususnya di Kabupaten Purwakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *