Porosmedia.com, Bandung – Wacana akan dibebaskannya jalan Braga, Kota Bandung dari kendaraan roda dua dan empat segera diberlakukan.
Hal ini, ditanggapi berbagai warga kota Bandung semoga sukses dan tidak wacana, ucap Agung warga Ciateul yang mengaku hobby bermain ke jalan Braga, lewat seluler saat diwawancarai, Jumat, (03/05).
Kalau tidak salah, jalan Braga ikon kota Bandung. Bahkan di jamannya sudah menjadi pusat pertemuan petinggi Belanda dengan para koleganya.
Dari wacana ini, yang harus dipikirkan oleh pemerintah kota Bandung adalah sarana parkir dan efek kemacetan yang harus diminimalisir. Jangan sampai dampak jalan Braga jadi beban bagi pengguna jalan lainnya, ujar Agung menambahkan.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggelar Braga Bebas Kendaraan atau Braga Free Vehicle pada Sabtu-Minggu, 4-5 Mei 2024 ini.
Rencananya, Braga Bebas Kendaraan akan dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.
Pengunjung akan leluasa menikmati suasana Jalan Braga tanpa adanya kendaraan. Bagi masyarakat yang akan menikmati suasana Braga Tanpa Kendaraan harus mematuhi tata tertib selama berada di sana.
Berikut adalah tata tertib bagi pengunjung Braga Tanpa Kendaraan yang wajib dipatuhi:
1. Dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.
2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah Ruang Milik Jalan (rumija).
3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.
4. Masyarakat dilarang membawa Hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (Semua jenis hewan tanpa kecuali).
5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).
8. Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.
Yuk kita nikmati Braga Tanpa Kendaraan dengan nyaman dan tertib. (rob)**
Kepala Diskominfo Kota Bandung
Yayan A. Brilyana